get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Pekanbaru, Pelaku Ditangkap di Sunggal

Razia Bawaan Penumpang Kapal, Aparat di Tual Sita Ribuan Liter Miras Tradisional

Jumat, 11 Desember 2020 - 16:04:00 WIT
Razia Bawaan Penumpang Kapal, Aparat di Tual Sita Ribuan Liter Miras Tradisional
Ilustrasi miras . (Foto: Cahya Sumirat)

TUAL, iNews.id  - Penyelundupan minuman keras (miras) tradisional ilegal jenis Sopi seberat 2,8 ton atau 2.855 liter berhasil digagalkan aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tual. Petugas merazia barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang bersandar di Pelabuhan Tual, Kamis (10/12/2020) pukul 18.00 WIT.

"Benar. Kemarin tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU A Kenne, berhasil menyita sebanyak 2,8 ton sopi dari atas Kapal Inti Mulia di Pelabuhan Tual," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Jumat (11/12/2020).

Seperti dikutip dari wesbite resmi Polda Maluku, tribratanews.maluku.polri.go.id, Jumat (11/12/2020), KM Inti Mulia berlayar dari pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual. Setelah merapat di dermaga Pelabuhan Tual, tim langsung melakukan penggeledahan.

"Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba tanggal 10 Desember 2020," ujarnya.

Miras ditemukan pada Kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia. Sopi tersebut dikemas dalam jerigen-jerigen berukuran 35 liter, 5 liter dan botol aqua ukuran 600 ml.

Polisi hingga kini belum mengetahui pemilik dari ribuan liter miras tersebut. Namun berdasarkan keterangan Nahkoda KM Inti Mulia, Fransiskus Sareng, sopi-sopi itu dititip kepada para ABK dan dia pun mengetahuinya.

"Tidak ada seorangpun yang mengakui sebagai pemilik barang. Berdasarkan pengakuan Nahkoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng, benar barang-barang bawaan penumpang yang tertangkap tangan adalah barang bawaan penumpang yang dititip pada para ABK dan diketahui juga oleh Nahkoda serta para ABK lainnya," katanya.

Sebelumnya, penyelundupan serupa juga pernah ditemui di atas KM Inti Mulia, Jumat (27/11/2020) lalu pukul 02.17 WIT. Kala itu ditemukan sebanyak 175 liter.

Ratusan liter miras mematikan itu ditemukan setelah beberapa jam sebelumnya para ABK Kapal ini sudah menurunkan beberapa lainnya di perairan Pulau UT dan sekitarnya.

"Sopi-sopi itu kemudian diangkut dengan menggunakan speed boat. Sopi dijual Rp120.000 per liter,” katanya.

Setelah mengetahui peristiwa itu, maka Satresnarkoba Polres Tual bekerja sama dengan Kapolsek Kei Besar dan dua personel melakukan pengawalan oleh KM Inti Mulia yang berlayar dari Elat.

"Sehingga tidak terjadinya penurunan minuman keras jenis sopi di perairan Pulau UT dan KM Inti Mulia kemudian digeledah saat bersandar di Pelabuhan Tual dan ditemukannya sopi sebanyak ini," katanya.

Menurutnya, ribuan liter miras tersebut sudah diamankan di Markas Polres Tual. Sementara terhadap nahkoda dan para ABK akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan agar membuat terang tindak pidana yang terjadi yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 tahun 2019," katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut