Ratusan Rekening Terlibat Investasi Ilegal Dibekukan, PPATK Sebut Transaksi Terbilang Masif
JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan 345 rekening. Pembekuan rekening tersebut terlibat investasi ilegal senilai Rp 588 miliar.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
"PPATK sudah bekukan 345 rekening, orangnya yang pemilik rekening itu 78 pihak. Ada di 87 penyedia jasa keuangan, yaitu bank, non-bank, itu tersebar di sana. Angka (besarannya) Rp 588 miliar," ujar Ivan.
Dia mengungkapkan, PPATK juga menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal berupa laporan transaksi pembelian aset dan laporan transaksi keuangan mencurigakan. Selain itu, kata dia laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri.
"Itu semua, PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.447.000," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi