Pukuli Guru saat Rapat, Oknum Kepala Sekolah di Kupang Dijebloskan ke Penjara
Kamis, 09 Juni 2022 - 20:43:00 WIT
Merasa terdesak, korban berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki istri dari tersangka sehingga dikejar warga yang turut memukuli korban.
Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw