get app
inews
Aa Text
Read Next : Brutal! Pria di Kutai Kartanegara Aniaya Kekasih Pakai Mandau karena Cemburu

Pukuli Guru saat Rapat, Oknum Kepala Sekolah di Kupang Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 09 Juni 2022 - 20:43:00 WIT
Pukuli Guru saat Rapat, Oknum Kepala Sekolah di Kupang Dijebloskan ke Penjara
Aparat saat mengiring Kepala Sekolah SD Negeri Oelbeba, Desa Oebola, Fatuleu, Kabupaten Kupang, yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap guru, Kamis (9/6/2022). (ANTARA/HO-Humas Polres Kupang)

Merasa terdesak, korban berupaya melarikan diri keluar ruangan dan sempat diteriaki istri dari tersangka  sehingga dikejar warga yang turut memukuli korban.

Terhadap para tersangka yang telah ditahan, mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 subsider Pasal 351 ayat 1 Junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut