Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19 di Kepulauan Aru

“Dan Alhamdulillah pada tanggal 18 November 2022 BPKP perwakilan Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara untuk Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Sedangkan untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru menyusul nantinya,” ucapnya.
Setelah menerima hasil audit BPKP, lanjut Bachtiar, tim penyidik kembali melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka terkait Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru pada 25 November 2022.
“Dan hasil dari gelar perkara tersebut tersangka yang ditetapkan berinisial MG (Penyedia), CR (PPK) dan DH (KPA),” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 perubahan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberangtasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dalam waktu dekat berkas perkara Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke kejaksaan negeri," ucap dia.
Editor: Rizky Agustian