Polisi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Anggaran Covid-19 di Kepulauan Aru

KEPULAUAN ARU, iNews.id - Polres Kepulauan Aru menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Kepulauan Aru. Ketiganya diduga telah menyalahgunakan anggaran Covid-19.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial MG selaku penyedia, CR selaku PPK, dan DH selaku KPA.
Menurut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru mengucurkan dana Rp60 miliar untuk penanggulangan Covid-19. Dana tersebut direalisasikan terhadap 21 OPD dengan nilai Rp41 miliar.
“Yang direalisasikan Rp41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun dari review mau pun hasil data Dinas Kesehatan pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Bachtiar, Kamis (1/12/2022).
Dia menjelaskan, BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi. Hasilnya, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada lima OPD. Sedangkan 16 OPD lain masih dalam proses penyelidikan.
Bachtiar memaparkan, sebanyak lima OPD yang terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 di antaranya Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kemudian dari hasil lidik keterangan ahli LKPP dan hasil BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami laksanakan gelar perkara dan menaikan status untuk lima OPD tersebut ke tahapan penyidikan,” kata dia.
Setelah status dinaikan, tim penyidik kemudian memeriksa saksi dan ahli LKPP, menyita dokumen, serta meminta kepada BPKP melakukan perhitungan kerugian negara untuk lima OPD tersebut.
Editor: Rizky Agustian