Polisi Tangkap Pemilik 178 Paket Ganja, Sempat Diintai hingga Dini Hari
Selasa, 15 Februari 2022 - 15:02:00 WIT
Dia menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon. Sedangkan barang bukti berupa 178 paket ganja yang disembunyikan dalam keranjang pakaian kotor telah diamankan.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian pada Selasa (8/2/2022) pukul 02.00 WIT," ucapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota Satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Rey Tenu di Bandung (Jabar).
Editor: Kurnia Illahi