Polisi Tangkap Pemilik 178 Paket Ganja, Sempat Diintai hingga Dini Hari
AMBON, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial FVS berusia 32 tahun. FVS ditangkap karena diduga sebagai pemilik 178 paket narkotika golongan satu berupa tanaman jenis ganja kering seberat 168,36 gram.
Kapolresta Pulau Ambon Kombes Pol Radja Arthur Simamora mengatakan, pelaku yang berdomisili di kawasan Westopong, Negeri Amahusu, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) ini ditangkap bersama barang bukti yang disita dari rumahnya.
"Penangkapan pelaku dilakukan ketika polisi mendapatkan informasi yang bersangkutan diduga menyimpan, memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara narkoba tanpa izin," ujar Radja Arthur di Ambon, Selasa (15/2/2022).
Dia menuturkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon. Sedangkan barang bukti berupa 178 paket ganja yang disembunyikan dalam keranjang pakaian kotor telah diamankan.
"Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengintaian pada Selasa (8/2/2022) pukul 02.00 WIT," ucapnya.
Dari hasil interogasi yang dilakukan anggota Satuan Resnarkoba, tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari seseorang bernama Rey Tenu di Bandung (Jabar).
Editor: Kurnia Illahi