Polisi Sidak Kapal Sipil di Seram Timur, Tak Disangka Isinya BBM Ilegal 15 Ton
Jumat, 09 September 2022 - 20:42:00 WIT
“Pengangkut BBM ini diduga melanggar pasal 23 yo pasal 53 UU RI No 22 tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan kompas kapal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk tindakan selanjutnya,” ujar Suwandi.
Editor: Rizky Agustian