Polisi Bongkar Kasus Mafia Tanah di Halmahera Tengah, 4 Orang Ditetapkan Tersangka
TERNATE, iNews.id - Polisi mengungkap kasus mafia tanah di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Modus operandi yakni pemalsuan surat-surat akta otentik dengan menetapkan empat tersangka, salah satunya mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Malut. Identitas keempat tersangka masing-masing berinisial WL mantan pegawai BPN Halmahera Tengah, YI selaku Kepala Desa Nusliko, serta dua orang lainnya UB dan DI.
"Kasus dugaan pemalsuan akta tanah itu terjadi dalam kurun waktu Agustus 2018 sampai Februari 2019," ujar Michael didampingi Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Malut AKBP Hengky Setyawan dan Kasubdit l Kombes Pol Moh Arinta Fauzi, Kamis (22/9/2022).
Modusnya dengan cara memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik hingga timbulnya sertifikat hak milik baru dalam bidang tanah yang telah dilekati dengan bukti kepemilikan sah berupa SHM Nomor 03 Tahun 1969 atas nama Hadijah Assagaf. Kemudian SHM Nomor 04 Tahun 1969 atas nama Fariz Assagaf melalui program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2018 untuk bidang tanah yang berada di Desa Nusliko.
"Akibat dari perbuatan para pelaku, korban Idrus Assagaf mengalami kerugian kehilangan hak penguasaan dan hak materi," katanya.
Editor: Donald Karouw