Polisi: 259 Warga Maluku Jadi Korban Mahasiswa Jualan Konten Porno

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menetapkan mahasiswa Universitas Janabadra Yogyakarta berinisial BRP (31) sebagai tersangka. Dia diduga telah menyebarkan konten pornografi.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 259 warga Maluku menjadi korban atas perbuatan tersangka.
"Korbannya adalah 259 orang dan semuanya warga Maluku," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat, Jumat (24/2/2023).
Roem menyebut, modus yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan konten pornografi dengan merayu korban. Menurut dia, tersangka akan memberikan imbalan kepada korban atas konten pornografi yang dikirim.
"Beliau merayu orang-orang untuk mengirimkan foto dalam berbagai pose, tentunya tidak berbusana. Kemudian korban akan mendapat bagian berupa pulsa," kata Roem.
Penangkapan dilakukan atas kerja sama Ditreskrimsus Polda dan kepolisian di Yogyakarta. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku.
Roem menyebut, pihaknya sempat kesulitan melacak keberadaan tersangka. Karena, kata dia, pelaku sangat profesional dalam menjual konten pornografi tersebut.
Menurutnya, tindakan tersebut sudah digeluti sejak 2019 lalu. Bahkan tersangka sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Editor: Rizky Agustian