get app
inews
Aa Text
Read Next : TNI Ungkap Motif OPM Sebarkan Hoaks Penembakan Pelajar di Yalimo Papua Pegunungan

Polda Maluku SP3 Kasus Oknum BNN Tual Tembak Tersangka Narkoba

Kamis, 30 Maret 2023 - 15:18:00 WIT
Polda Maluku SP3 Kasus Oknum BNN Tual Tembak Tersangka Narkoba
Direktur Reserse Kriminal umum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat gelar konferensi Pers (ANTARA/Winda Herman)

Setelah dilimpahkan ke Polda Maluku, Andri mengaku pihaknya kembali melakukan gelar perkara bersama antara Polres Tual, Ditreskrimum Polda Maluku dan Bareskrim Mabes Polri pada 20 Februari 2023.

Setelah gelar perkara, Polda Maluku kemudian menerima Surat dari Kabareskrim Polri Nomor : B/3087/III/RES.7.5./2023/Bareskrim, tanggal 24 Maret 2023 tentang laporan hasil pelaksanaan gelar perkara khusus tanggal 20 Februari 2023. Isinya rekomendasi menghentikan penyidikan terhadap perkara LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU tanggal 28 Maret 2022 dengan merujuk ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP.

"Berdasarkan rekomendasi tersebut, kami telah menerbitkan Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan terhadap kasus tersebut di atas tertanggal 27 Maret 2023," ucapnya.

Andri menegaskan, kasus tersebut telah ditangani sesuai mekanisme dan ketentuan sejak awal saat ditangani oleh Polres Tual.

Dia mengatakan, semua proses penyidikan awalnya berdasarkan LP (Laporan Polisi) yang dibuat oleh Kasat Reskrim dan dilakukan secara transparan. Namun ternyata dalam pengembangan kasus tersebut ditemukan fakta baru terjadinya pengaburan fakta hukum dan rekayasa kasus yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Tual.

"Berdasarkan temuan tersebut Bapak Kapolda langsung mencopot Kasat Reskrim Tual dan dilakukan proses hukum terhadap yang bersangkutan," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut