Polda Maluku SP3 Kasus Oknum BNN Tual Tembak Tersangka Narkoba

AMBON, iNews.id - Mabes Polri merekomendasikan Polda Maluku untuk menghentikan penyidikan dugaan penembakan terhadap Mela Zain Junaidy Kabalmay, tersangka narkoba oleh terlapor oknum anggota BNN Kota Tual Moh Novri Patamangi. Polda Maluku pun telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 27 Maret 2023.
"Jadi surat SP3 kami keluarkan berdasarkan rekomendasi dari Mabes Polri. SP3 sudah dikirim kepada keluarga korban. Kemarin kami kirim melalui Polres Tual untuk diserahkan kepada keluarga melalui penasihat hukum," kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar di Ambon, Selasa (28/3/2023).
Andri memaparkan fakta-fakta sehingga SP3 kasus penembakan yang melukai Junaidi Kabalmay tersebut harus diterbitkan. Perkara penembakan ini dilaporkan Salahudin Kabalmay, ayah korban ke Polres Tual pada 20 Maret 2022.
Atas laporan itu, SPKT Polres Tual menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, 28 Maret 2022 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan orang luka berat dan atau karena lalainya mengakibatkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
Hasil penyelidikan, Polres Tual mengetahui terduga pelaku penembakan yakni Moh Novri Patamangi, anggota BNN Kota Tual. Kemudian kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara bersama antara Polres Tual dan Ditreskrimum di Bagwassidik Polda Maluku.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pada 15 Mei 2022, Moh Novri Patamangi melaporkan Iptu Hamin Siompo (Kasat Reskrim Polres Tual) ke Bid Propam Polda Maluku. Siompo dilaporkan terkait dugaan pelanggaran melepaskan tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama Rahmat Syafei Thaha.
Editor: Donald Karouw