get app
inews
Aa Text
Read Next : Razia Ramadan, 2.105 Miras Ilegal Disita dari Toko hingga Warung Jamu di Jakbar

Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan

Sabtu, 07 Maret 2026 - 13:57:00 WIT
Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan
Kapolda Maluku memimpin pemusnahan ribuan liter minuman keras tradisional jenis sopi di Ambon. (Foto: dok Polri)

Dia menegaskan minuman keras tradisional sopi masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.

Karena itu, pihak kepolisian berharap pemerintah daerah dapat memperkuat regulasi melalui peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur maupun kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk.

Dalam KUHP baru, penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dapat dikenakan ancaman pidana lebih dari satu tahun penjara, sementara pemberian minuman kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenai sanksi pidana yang lebih berat.

Diketahui, kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku. Turut hadir Ketua DPRD Kota Ambon, pimpinan umat beragama, para pejabat utama Polda Maluku, Kepala Kantor SAR Ambon, serta Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut