Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Miras Hasil Razia di Pelabuhan
AMBON, iNews.id - Polda Maluku bersama Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease memusnahkan sebanyak 5.856 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi. Pemusnahan dilakukan di area luar Lapangan Tahapary Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Jumat (6/3/2026).
Ribuan liter minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara ditumpahkan ke dalam lubang yang telah disiapkan oleh petugas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Kombes Pol Indra Gunawan menjelaskan, ribuan liter sopi tersebut merupakan hasil sitaan dari dua satuan kerja kepolisian.
Dia merinci, sebanyak 1.665 liter sopi merupakan hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku, sedangkan 4.191 liter lainnya merupakan hasil penindakan dari jajaran Polres di wilayah Maluku.
“Secara keseluruhan, dalam rangkaian Operasi KRYD dan Operasi Pekat Salawaku 2026, polisi berhasil mengamankan 15.103 liter sopi. Namun sebagian barang bukti bahkan telah dimusnahkan langsung di lokasi penemuan,” ujarnya dikutip Sabtu (7/3/2026).
Kombes Indra mengatakan, sebagian besar minuman keras tersebut disita di pelabuhan karena dibawa menggunakan kapal dari berbagai kabupaten di Provinsi Maluku.
Menurutnya, jika diasumsikan satu liter sopi dapat dikonsumsi dua orang hingga mabuk, maka dari total 15.103 liter yang diamankan, sekitar 30.000 orang diperkirakan dapat terhindar dari dampak konsumsi alkohol tersebut.
Dia menegaskan minuman keras tradisional sopi masih menjadi salah satu pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Maluku.
Karena itu, pihak kepolisian berharap pemerintah daerah dapat memperkuat regulasi melalui peraturan daerah agar selaras dengan ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur maupun kepada orang yang sudah dalam kondisi mabuk.
Dalam KUHP baru, penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur dapat dikenakan ancaman pidana lebih dari satu tahun penjara, sementara pemberian minuman kepada orang yang sudah mabuk juga dapat dikenai sanksi pidana yang lebih berat.
Diketahui, kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku. Turut hadir Ketua DPRD Kota Ambon, pimpinan umat beragama, para pejabat utama Polda Maluku, Kepala Kantor SAR Ambon, serta Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Editor: Donald Karouw