Perkosa Anak Tetangga, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Penjara
AMBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang kakek berusia 74 tahun berinisial SM atas kasus tindak pidana pencabulan. Dia diduga memerkosa anak tetangga, bocah perempuan berusia 9 tahun.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, kakek SM ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/541/XI/2022 /SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku yang dibuat ibu korban.
"Anggota Unit Buru Sergap PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon menangkap pelaku awal bulan ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Moyo Utomo, Senin (7/11/2022).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban selaku pelapor dihubungi tetangga untuk segera pulang ke rumah. Sebab anak korban sedang berada di dalam rumah tersangka.
"Pelapor sempat mendatangi rumah tersangka namun tidak mendapati anaknya. Setelah anaknya pulang ke rumah dan diperiksa ibu kandungnya, dia menceritakan perbuatan kakek tersebut," katanya.
Editor: Donald Karouw