get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Perkosa Anak Tetangga, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 November 2022 - 13:48:00 WIT
Perkosa Anak Tetangga, Kakek Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi kakek 74 tahun di Maluku Tengah ditangkap polisi karena memerkosa bocah 9 tahun. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap seorang kakek berusia 74 tahun berinisial SM atas kasus tindak pidana pencabulan. Dia diduga memerkosa anak tetangga, bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo mengatakan, kakek SM ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/541/XI/2022 /SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku yang dibuat ibu korban.

"Anggota Unit Buru Sergap PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon menangkap pelaku awal bulan ini dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Moyo Utomo, Senin (7/11/2022).

Kasus ini terungkap setelah ibu korban selaku pelapor dihubungi tetangga untuk segera pulang ke rumah. Sebab anak korban sedang berada di dalam rumah tersangka.

"Pelapor sempat mendatangi rumah tersangka namun tidak mendapati anaknya. Setelah anaknya pulang ke rumah dan diperiksa ibu kandungnya, dia menceritakan perbuatan kakek tersebut," katanya.

Menurutnya, tersangka melakukan dugaan tindak pidana pemerkosaan pada salah negeri di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah. Saat ini SM ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Ambon dan menjalani proses pemeriksaan.

Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," katanya,

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut