Perkosa Anak Kandung Masih Usia 5 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara
Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:40:00 WIT
Diketahui, perbuatan terdakwa dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei hingga Juni. Ketika itu terdakwa pulang ke rumah dalam keadaan mabuk akibat pengaruh minuman keras dan membangunkan korban yang sementara tertidur. Dia lalu melucuti celana korban dan memerkosanya.
Seusai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa.
Editor: Donald Karouw