get app
inews
Aa Text
Read Next : Kisah Pilu Anak Oknum Pejabat Raja Ampat, Jadi Korban Kekerasan Seksual sejak Usia 5 Tahun

Perkosa Anak Kandung Masih Usia 5 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara

Rabu, 12 Oktober 2022 - 22:40:00 WIT
Perkosa Anak Kandung Masih Usia 5 Tahun, Ayah di Ambon Dituntut 15 Tahun Penjara
Ilustrasi ayah yang perkosa anak kandung di Ambon dituntut 15 tahun penjara. (Foto : Ist)

AMBON, iNews.id - Ayah yang memerkosa anak kandung berusia 5 tahun menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Dalam sidang perdana tersebut, terdakwa dituntut hukuman 15 tahun penjara.

Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Beatrix Temar dalam persidangan, Rabu (12/10/2022).

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar 81 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 62 ayat (1) KUHP," kata JPU.

Sidang ini berlangsung tertutup dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina. Dalam tuntutannya, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa karena melakukan persetubuhan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut