Pelaku Utama Pembunuhan Mahasiswa Unpatti Divonis 15 Tahun, Penasihat Hukum Pikir-Pikir

AMBON, iNews.id – Pelaku utama kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang mahasiswa Unpatti Ambon divonis 15 tahun penjara. Dua pelaku lain divonis masing-masing 10 tahun penjara.
Terdakwa yakni Erwin Nakul (31) sementara korban bernama Husein Suat. Dua terdakwa lain yakni Bakri Mahu (23) dan Rian Kaimudin (19).
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menjatuhkan vonis penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver di Ambon, Selasa (20/4/2021).
Hal yang memberatkan para terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena perbuatan mereka menyebabkan Husein Suat meninggal dunia di Jembatan Merah Putih (JMP) kawasan Desa Poka Kota Ambon pada Kamis, (11/2/2021) 2021 dini hari. Sedangkan yang hal yang meringankan yakni para terdakwa bersikap sopan, mengakui serta menyesali perbuatan mereka dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim untuk Erwin Nakul selaku tersangka utama sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Eko Nugraha. Sementara putusan majelis hakim untuk terdakwa Bakri dan Rian tidak sama dengan tuntutan JPU yang dalam persidangan sebelumnya meminta keduanya dituntut 14 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah