Operasi Antik Siwalima, Polisi Sita 1.500 Liter Miras di Pelabuhan Tulehu Pulau Ambon

AMBON, iNews.id - Sebanyak 1.500 liter minuman keras (miras) produk tradisional jenis sopi ditemukan polisi saat operasi di Pelabuhan Speedboat Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah. Ribuan liter miras tersebut langsung diamankan anggota Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Jumat (10/12/2021).
"Penyitaan barang bukti ini ketika polisi melakukan kegiatan Operasi Antik Siwalima 2021 dipimpin Kasat Narkoba Polresta Ambon AKP Djufri Djawa," ujar Kasubbag Humas Polresta Ambon Ipda I Leatemia..
Menurutnya, miras ini diangkut dengan speedboat dari pelabuhan rakyat Desa Tihulale, Kecamatan Kairatu (Pulau Seram) Kabupaten Maluku Tengah.
Saat merapat di Pelabuhan Tulehu, Kasat Narkoba bersama 17 anggotanya langsung melakukan pemeriksaan barang bawaan para penumpang dan mendapati miras yang diantar-pulaukan tanpa mengantongi izin resmi.
Barang bukti yang disita merupakan milik tiga warga berinisial MR(49) AS(50) serta MG (27).
Editor: Donald Karouw