get app
inews
Aa Text
Read Next : Pukul Warga, Anggota Polsek Sako Palembang Dihukum Patsus 30 Hari

Oknum Polisi Todongkan Senjata Api ke Warga Diperiksa Propam Polda Maluku

Senin, 13 Juni 2022 - 22:10:00 WIT
Oknum Polisi Todongkan Senjata Api ke Warga Diperiksa Propam Polda Maluku
Ilustrasi, Bharaka JT, anggota Ditpolairud Polda Maluku diperiksa Divisi Propam karena diduga menodongkan senjata api kepada warga. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oknum anggota Direktorat Polairud Polda Maluku itu sudah menyalahi disiplin dan etik Polri.

"Kami harap perbuatan tersebut tidak terjadi lagi," ucapnya.

Dia meminta setiap anggota Polri menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelindung, pelayan, dan pengayom masyarakat.

"Setiap anggota yang melakukan kesalahan seperti melanggar disiplin dan kode etik Polri pasti akan diproses sesuai dengan perbuatannya. Sebaliknya, yang bekerja baik tentu akan mendapat penghargaan dari pimpinan," katanya.

Penodongan oleh JT terjadi di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Jumat (10/6/2022). Aksi yang dilakukan oknum polisi itu sempat diabadikan warga setempat dan viral di media sosial.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut