Oknum Honorer di Kupang Ditangkap saat Ambil Paket Sabu di Jasa Pengiriman
Jumat, 11 November 2022 - 17:59:00 WIT
Saat ini polisi masih terus menyelidiki untuk mengungkap siapa yang mengirim sabu tersebut. Selain itu mengungkap sudah berapa kali HP melakukan tindakan melanggar hukum.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling rendah 4 tahun. Terkait barang bukti, terdiri atas satu baju baru yang digunakan untuk membungkus sabu, satu paket sabu dan bungkusan berlabel dari salah satu jasa pengiriman.
Kapolresta juga mengatakan akan terus menyelidiki kasus tersebut untuk mengungkap ada keterkaitan dengan kasus tiga karyawan BUMN yang tertangkap pesta sabu di Kelurahan Manulai II Kota Kupang.
Editor: Donald Karouw