Oknum ASN di Alor Cabuli 5 Bocah SD Sekaligus, Disuruh Berdiri Berjejer dan Buka Celana

Menurutnya, pelaku ML oknum ASN yang menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Alor.
"Pelaku mengaku usai bercerai sama istrinya, tak tahan nafsu birahi sehingga dia lampiaskan kepada para korban," ucapnya.
Modus pelaku yakni memanggil dengan iming-iming uang saat para korban mencari kayu bakar tidak jauh dari rumahnya. Lalu para korban disuruh buka celana dan berdiri berjejer dan dia mulai meraba kemaluan mereka.
Ironisnya lagi, selain mencabuli korban berulang kali, mereka juga dipaksa menonton video porno di HP. Pelaku juga mengaku melancarkan aksinya saat para korban sedang bersama-sama.
"Pelaku kami jerat Pasal 82 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun, namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang," kata Frans.
Editor: Donald Karouw