Oknum ASN di Alor Cabuli 5 Bocah SD Sekaligus, Disuruh Berdiri Berjejer dan Buka Celana

ALOR, iNews.id - Oknum aparatur sipil negara (ASN) diduga mencabuli lima bocah sekolah dasar (SD) sekaligus di Kelurahan Mutiara, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku pencabulan berinisial ML (48) ditangkap polisi usai mendapat laporan dari orang tua korban.
Informasi diperoleh iNews, pengungkapan kasus ini bermula saat tetangga salah satu korban mendengar terjadinya pencabulan tersebut. Saat itu tetangga curiga melihat gerak-gerik para korban keluar dari rumah pelaku.
Selanjutnya salah satu orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Alor dengan nomor: LP/B/231/VIII/2023/SPKT/ Polres Alor/Polda NTT tangal 9 Agustus 2023.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Alor Aipda Frans X Podo mengatakan, pelaku ML sudah diamankan anggota usai menerima laporan. Para korban merupakan bocah SD berusia 7-12 tahun.
"Setelah ada laporan, pelaku langsung kami jemput dan amankan di sini," ujar Frans, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, pelaku ML oknum ASN yang menjabat sebagai kepala seksi di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Alor.
"Pelaku mengaku usai bercerai sama istrinya, tak tahan nafsu birahi sehingga dia lampiaskan kepada para korban," ucapnya.
Modus pelaku yakni memanggil dengan iming-iming uang saat para korban mencari kayu bakar tidak jauh dari rumahnya. Lalu para korban disuruh buka celana dan berdiri berjejer dan dia mulai meraba kemaluan mereka.
Ironisnya lagi, selain mencabuli korban berulang kali, mereka juga dipaksa menonton video porno di HP. Pelaku juga mengaku melancarkan aksinya saat para korban sedang bersama-sama.
"Pelaku kami jerat Pasal 82 ayat 4 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun, namun diperberat karana korban lebih dari 1 orang," kata Frans.
Editor: Donald Karouw