get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Kepsek Digerebek Bersama 5 Gadis di Pangandaran, Ada yang Tak Sadarkan Diri

Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Rabu, 19 Oktober 2022 - 15:46:00 WIT
Nafsu Sesaat Tukang Ojek Perkosa Anak Tetangga, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pria di Maluku Tengah coba memerkosa anak tetangganya berusia 9 tahun. (Foto : Ist)

Saat itulah dia memanfaat kesempatan dengan masuk ke dalam kamar korban yang sedang tidur. Pelaku lalu melucuti celana korban dan coba memerkosanya. Namun aksinya terhenti usai sang kakak kembali ke rumah sehingga pelaku langsung kabur, namun kasusnya dilaporkan ke polisi.

Ayas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut