Mobilitas Warga di Ambon saat Libur Natal Akan Diperketat
AMBON, iNews.id - Mobilitas warga di Ambon saat libur Natal akan diperketat. Langkah ini diambil untuk mencegah penularan kasus Covid-19 semakin meluas.
Juru bicara Satgas Covid-19 Ambon, Joy Adriaanzs mengatakan, langkah pengetatan tetap diambil kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan.
"Walaupun PPKM Level 3 dibatalkan, kami akan tetap melakukan pengetatan aktivitas masyarakat," kata Joy Adriaansz di Kota Ambon, Senin (13/12/2021).
Satgas Covid-19 Ambon sudah berkoordinasi dengan satgas provinsi maupun nasional terkait dengan pengawasan mobilitas warga saat libur Natal dan Tahun Baru.
"Jika nanti ada surat edaran terbaru dari satgas nasional, kita akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan instruksi wali kota, menyesuaikan surat edaran dari satgas nasional," katanya.
Selain perketat mobilitas warga, Pemkot Ambon juga akan menyesuaikan panduan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021.
Merujuk surat edaran tersebut, perayaan Natal dilaksanakan secara sederhana bersama keluarga ataupun jika memungkinkan dilakukan di ruang terbuka.
Jika tetap dilaksanakan di gereja, maka sebaiknya berlangsung secara "hybrid" dengan melibatkan jemaat 50 persen dari total kapasitas gereja.
"Pengawasan kita punya SOP (Standar Operasional Prosedur) yang tergabung di gugus tugas itu. Nanti dipastikan itu tetap berjalan, kita tidak ingin lengah," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal