get app
inews
Aa Text
Read Next : 10 Tahun Lebih Jadi Buronan Korupsi, Eks Kades di Bandung Serahkan Diri

Masuk Tahun 2021, Kejati Maluku Tangkap 2 Terpidana yang Masuk DPO

Kamis, 11 Maret 2021 - 15:41:00 WIT
Masuk Tahun 2021, Kejati Maluku Tangkap 2 Terpidana yang Masuk DPO
Kejaksaan tinggi Maluku saat konferensi pers penangkapan buron kasus korpusi. (Foto: Instagram Kejaksaan Tinggi Maluku)

JAKARTA, iNews.id – Sebanyak enam terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Kejati Maluku yang berhasil ditangkap dan dieksekusi di tahun 2020. Sementara di tahun 2021, sudah ada dua DPO yang ditangkap dan dieksekusi. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega mengatakan, keberhasilan penangkapan DPO ini merupakan kerja sama Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Maluku. 

“Untuk tahun 2021, sudah ada dua DPO tertangkap, salah satunya terpindana Ong Onggianto Andres yang segera dieksekusi,” katanya, Rabu (10/3/2021). 

Seperti dikutip dari akun Instagram resmi Kejaksaan Tinggi Maluku, @kejati_maluku, Zega mengatakan, Ong Onggianto Andreas (39) merupakan DPO Kejati Maluku sejak tahun 2014. Dia ditangkap di Royal Apartement Lantai 26 Kamar 03 Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/3/2021) pukul 13.20 WITA.

Jaksa Eksekutor membawa terpidana Ong Onggianto Andreas ke Lapas Kelas II A Ambon untuk dieksekusi. Dia dipidana penjara selama lima tahun, membayar denda sebesar Rp300 juta subsidiair enam bulan kurungan dan dihukum membayar uang pengganti Rp516,0 juta subsidiair 1 bulan kurungan.
 
“Saya menghimbau kepada seluruh DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan,” katanya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut