get app
inews
Aa Text
Read Next : Bupati Cilacap Pantau Langsung Pencarian Korban Longsor, 20 Orang Masih Tertimbun

Mantan Plt Bupati Seram Bagian Barat Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp8,6 Miliar

Selasa, 26 April 2022 - 16:38:00 WIT
Mantan Plt Bupati Seram Bagian Barat Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Korupsi Rp8,6 Miliar
Mantan Plt Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Ujir Halid dihukum 2 tahun penjara terkait kasus korupsi anggaran Setda SBB 2016. (Foto: Antara).

AMBON, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ujir Halid, mantan Plt Bupati Seram Bagian Barat (SBB). Vonis tersebut terkait kasus korupsi anggaran Setda SBB 2016 yang merugikan negara Rp8,6 miliar.

Ujir Halid juga dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp520 juta dengan memperhitungkan uang titipan Rp250 juta dan subsider 1 tahun kurungan.

"Menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota di Ambon, Selasa (26/4/2022).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun terhadap terdakwa Mansur Tuharea selaku mantan Sekda Kabupaten SBB karena terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Mansur Tuharea divonis membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan dan tidak dihukum membayar uang pengganti.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut