Mantan Kadispora Ternate Dihukum 1,4 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Haornas
Senin, 17 April 2023 - 22:42:00 WIT
Dalam hal ini, jika terdakwa memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Atas putusan Majelis Hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Yulyanty sebelumnya dituntut 2,6 tahun kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar kerugian negara Rp248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan.
Sementara Terdakwa Sukarjan Hirto sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27 juta lebih.
Editor: Donald Karouw