get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Ditahan

Mantan Kadispora Ternate Dihukum 1,4 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Haornas

Senin, 17 April 2023 - 22:42:00 WIT
Mantan Kadispora Ternate Dihukum 1,4 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Korupsi Haornas
Sidang putusan kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (17/4/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)

TERNATE, iNews.id - Sukarjan Hirto, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dadispora) Kota Ternate dijatuhi vonis hukuman 1,4 tahun penjara. Dia dihukum bersama Direktur PT Nayaka Komunika Yulyanty Chaslam dengan vonis 1,8 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi anggaran kegiatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) Tahun 2018.

Ketua Majelis Hakim Khadijah A Rumalean menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diancam dan diatur dalam pasal Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain itu, kedua terdakwa akan menjalani kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Uang penggantinya tidak ada hanya denda," ujarnya didampingi hakim anggota Budi Setiawan dan Moh Yakub Widodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate, Senin (17/4/2023).

Keduanya dijatuhi vonis berbeda dan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Yulyanty Chaslam dijatuhi vonis 1,8 tahun kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider satu bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp217 juta lebih subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terkait pidana tambahan uang pengganti terdakwa Yulyanty, jika tidak dibayarkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Dalam hal ini, jika terdakwa memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Atas putusan Majelis Hakim ini, pihak JPU dan kedua terdakwa memilih pikir-pikir.

Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Terdakwa Yulyanty sebelumnya dituntut 2,6 tahun kurungan badan dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan dan membayar kerugian negara Rp248 juta lebih subsider 1,3 tahun kurungan badan.

Sementara Terdakwa Sukarjan Hirto sebelumnya telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp27 juta lebih.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut