get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Rokan Hilir Gagalkan Pengiriman Sabu Hampir 80 Kg ke Pekanbaru

MA Kabulkan Eksepsi BNN Maluku soal Sita Lahan di Ambon terkait Kasus Narkoba

Senin, 29 Mei 2023 - 10:42:00 WIT
MA Kabulkan Eksepsi BNN Maluku soal Sita Lahan di Ambon terkait Kasus Narkoba
Mahkamah Agung mengabulkan eksepsi BNN Maluku soal penyitaan lahan di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, terkait kasus narkoba. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Selanjutnya membatalkan putusan pengadilan Negeri Ambon tanggal 7 Juni 2022 Nomor: 229/Pdt.G/2021/PN/Amb yang dimohonkan banding tersebut," kata Wahyudi.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut