Langgar Kode Etik, 2 Anggota Polres Timor Tengah Selatan Dipecat
KUPANG, iNews.id - Dua polisi dipecat karena melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi Polri di Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua anggota Polres TTS ini diberhentikan dari dinas Polri melalui Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, kedua anggota Polri yang mendapatkan PTDH yakni Brigpol Dedi Yandrid Rasi dan Bripda Cavin Imanuel Nitbani.
"Mereka diberikan hukuman karena melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri," ujar Kapolres, Selasa (31/1/2023).
Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Kapolda NTT Nomor KEP/75/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 tentang PTDH dari dinas Polri kepada 2 personel Polres TTS.
Putu mengatakan, PTDH dilakukan melalui upacara, namun keduanya tidak hadir secara langsung. Pelaksanaan upacara secara in absensia dengan hanya menampilkan foto kedua anggota tersebut.
Editor: Donald Karouw