KPU Ternate Belum Jadwalkan Penetapan Paslon Pimpinan Daerah Terpilih, Ini Sebabnya
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan yang diajukan paslon nomor urut 3 tersebut sebagian besar tanpa disertai bukti yang relevan. Di sisi lain, termohon KPU Kota Ternate dan Bawaslu Kota Ternate membantah sebagian besar dalil permohonan tersebut disertai alat bukti lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, MK memutuskan hanya empat tempat pemungutan suara (TPS) yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Keempat TPS tersebut adalah TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 12 Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah.
Berdasarkan penghitungan MK, walaupun seluruh pemilih di empat TPS tersebut memilih pemohon, tetap tidak relevan mengubah peringkat perolehan suara Pilkada Kota Ternate. Paslon M Tauhid Soleman-Jasri Usman (TULUS) masih tetap mendapat perolehan suara terbanyak alias mengungguli MHB-GAS dengan selisih 485 suara.
Dengan begitu, sembilan hakim MK sepakat menolak seluruh permohonan MHB-GAS, sehingga dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum tersebut di atas, terhadap perkara a quo seharusnya dilaksanakan PSU sebagaimana pendirian Mahkamah dalam beberapa keputusan sebelumnya.
Namun berdasarkan perhitungan di atas pelaksanaan PSU dimaksud tidak akan mampu mengubah secara signifikan komposisi perolehan suara pasangan calon suara terbanyak. Oleh karena itu, MK tidak memandang perlu untuk dilaksanakan PSU.
Editor: Umaya Khusniah