KPU Ternate Belum Jadwalkan Penetapan Paslon Pimpinan Daerah Terpilih, Ini Sebabnya
                
            
                TERNATE, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) belum bisa memastikan jadwal penetapan pasangan calon (paslon) terpilih wali kota dan wakil wali kota (wawali) Tauhid Soleman-Jasri Usman (Tulus). Hal ini karena KPU Ternate masih menunggu salinan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya, kami menunggu informasi salinan keputusan MK ke KPU, selanjutnya disampaikan ke Pemprov Malut," kata Komisioner KPU Kota Ternate, Soleman Patras.
                                    Dia menambahkan, seusai keputusan MK perselisihan hasil pilkada, pihaknya akan menindaklanjutinya melalui rapat pleno penetapan pemenang pilkada. Sebab, sesuai ketentuan, untuk tahapan pleno penetapan paslon hingga lima hari ke depan.
Soal hasil keputusan perselisihan di MK, amar keputusan menolak keseluruhan permohonan pemohon. Tentunya KPU Kota Ternate juga secara kelembagaan menyambut baik hal tersebut. "Artinya proses telah terlaksana sesuai mekanisme dengan diperkuat keputusan MK dengan memperkuat keputusan KPU Kota Ternate," ujar Soleman.
                                    Sebelumnya, pada Senin (22/3), MK memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) pasangan calon kepala daerah Kota Ternate, M. Hasan Bay - M. Asghar Saleh (MHB-GAS). Sidang PHP digelar Senin (22/3) dengan keputusan perkara nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dipimpin Ketua MK, Anwar Usman.
Editor: Umaya Khusniah