KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Tersangka Suap Rp10 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan. Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, telah menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.
"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Dia mengungkapkan, Tagop Sudarsono Soulisa diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Proyek tersebut meliputi pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan senilai Rp3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan senilai Rp14,2 miliar.
Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix)senilai Rp14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro senilai Rp21,4 miliar.
"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi