get app
inews
Aa Text
Read Next : Buronan Penipuan Proyek di 5 Polda Ditangkap, Korban Dirugikan hingga Rp1,9 Miliar

KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Tersangka Suap Rp10 Miliar

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:25:00 WIT
KPK Tetapkan Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Tersangka Suap Rp10 Miliar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan perkembangan terbaru kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan. Dalam kasus tersebut KPK menetapkan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 Tagop Sudarsono Soulisa sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, telah menetapkan dua orang dari pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus yang sama, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Lili dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Dia mengungkapkan, Tagop Sudarsono Soulisa diduga meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7-10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Proyek tersebut meliputi  pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan senilai Rp3,1 miliar dan peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan senilai Rp14,2 miliar. 

Kemudian peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix)senilai Rp14,2 miliar dan peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro senilai Rp21,4 miliar. 

"Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih di antara 7-10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan," ucapnya. 

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut