get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelatihan Integritas Resmi Ditutup, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Komitmen Bersama

KPK Geledah Balai Kota Ambon, Ruangan Bidang Penanaman Modal Disegel 

Selasa, 17 Mei 2022 - 13:33:00 WIT
KPK Geledah Balai Kota Ambon, Ruangan Bidang Penanaman Modal Disegel 
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyegel dua ruangan bidang Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Modal dam Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Ambon, Selasa (17/5/2022). (Foto: Antara/Penina F. Mayaut)

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi

KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) selaku pihak swasta/karyawan Alfamidi Kota Ambon.

Dalam konstruksi perkara, dalam kurun waktu tahun 2020, Richard yang menjabat Wali Kota Ambon periode 2017-2022 memiliki kewenangan, salah satunya terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel di Kota Ambon.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Amri, selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew, sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut