get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Deras, Pohon Besar Tumbang Timpa Asrama Polisi di Rangkasbitung Lebak

Korupsi Dana Penanganan Gempa, Bendahara BPBD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka

Rabu, 08 Februari 2023 - 13:50:00 WIT
Korupsi Dana Penanganan Gempa, Bendahara BPBD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka
Ilustrasi bendahara pengeluaran pembantu BPBD Seram Bagian Barat jadi tersangka korupsi dana darurat penanganan gempa. (Foto : ist)

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Bila jaksa penyidik sudah merasa unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi, akan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kesatu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Wahyudi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut