Korupsi Dana Penanganan Gempa, Bendahara BPBD Seram Bagian Barat Jadi Tersangka
Rabu, 08 Februari 2023 - 13:50:00 WIT
Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian denda minimal Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Bila jaksa penyidik sudah merasa unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan telah terpenuhi, akan dilakukan penyerahan berkas perkara tahap kesatu kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Wahyudi.
Editor: Donald Karouw