get app
inews
Aa Text
Read Next : Waspada Siklon 97S, Hujan Lebat serta Gelombang Tinggi Intai Maluku dan NTT

Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, 2 Oknum ASN Tanimbar Ditetapkan Tersangka

Kamis, 23 Juni 2022 - 16:06:00 WIT
Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, 2 Oknum ASN Tanimbar Ditetapkan Tersangka
Kepala Kejari Tanimbar G Sumarsono saat penetapan tersangka dua ASN perkara dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas. (ANTARA/Simon Lolonlun)

Sumarsono mengaku belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka, namun ia menyebutkan telah mengantongi alat bukti untuk menjerat mereka.

Plh Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar Bambang Irawan mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara pasal subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut