Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas, 2 Oknum ASN Tanimbar Ditetapkan Tersangka
Sumarsono mengaku belum bisa membeberkan secara rinci modus operandi kedua tersangka, namun ia menyebutkan telah mengantongi alat bukti untuk menjerat mereka.
Plh Kasi Intel Kejari Kepulauan Tanimbar Bambang Irawan mengatakan, atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar pasal primair yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara pasal subsidair yakni pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KHUPidana.
Editor: Donald Karouw