SAUMLAKI, iNews.id - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) ditetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas pada bagian umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp371.503.200 berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sementara.
Kepala Kejari Tanimbar G Sumarsono mengatakan, identitas kedua tersangka masing-masing berinisial EAO dan DB. Mereka awalnya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-02/Q.1.13/Fd.2/02/2022 tanggal 7 Februari 2022. Hasil penyidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka.
Penetapan EAO sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022 tanggal 22 Juni 2022. SementaraDB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-844/Q.1.13/Fd.2/06/2022.
"Alat bukti yang diperoleh yakni keterangan saksi, alat bukti surat dan lainnya. Penyidik telah memeroleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini," katanya, Kamis (23/6/2022).
Editor : Donald Karouw