get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Kawal Laporan Dokter Syahpri yang Dipaksa Keluarga Pasien Buka Masker

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra Cabut Laporan dan Menghilang, Ada Apa?

Kamis, 14 September 2023 - 17:28:00 WIT
Korban Dugaan Kekerasan Seksual Bupati Malra Cabut Laporan dan Menghilang, Ada Apa?
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat. (Foto : Humas Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Perempuan yang menjadi pelapor sekaligus korban dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara berinisial MTH mencabut laporan polisi. Tak hanya itu, dia juga menghindari proses pemeriksaan hingga akhirnya menghilang.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat mengatakan, posisi korban berinisial TSA (21) sudah tidak berada lagi di Kota Ambon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Penyidik sudah berusaha maksimal, berkali-kali mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor tidak ada. Penyidik butuh keterangannya untuk mengusut tuntas kasus ini," ujarnya dikutip iNewsAmbon, Rabu (13/9/2024).

Ohoirat menegaskan, kasus asusila akan tetap berjalan sekalipun ada pencabutan laporan maupun alasan apapun, termasuk korban dinikahi terduga pelaku. 

"Ada Undang-Undang yang mengatur, sekalipun sudah selesaikan antara kedua belah pihak, prosesnya tetap jalan, itu jelas," katanya.

Menurutnya agar kasus ini dapat berjalan, pelapor diminta kooperatif memberikan keterangan selama penyelidikan kasus berjalan.

"Semua tergantung pelapor, dan kita berharap yang bersangkutan koperatif," ucapnya.

Sebelumnya, perkara ini dilaporkan pelapor selaku korban berinisial TSA (21) di SPKT Polda Maluku 1 September lalu. Penyidik ditreskrimum juga telah gelar perkara kasus ini dipimpin Irwasda Maluku Kombes Pol Marthin Hutagaol.

Namun pada tanggal 6 September, penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA. Kendati demikian, proses penyelidikan terus berjalan. Penyidik yang mencari keberadaan pelapor menerima informasi dari keluargnya apabila pelapor bersama ayahnya sudah berada di Ternate.

Dengan kondisi tersebut, penyidik memiliki sejumlah kendala di antaranya belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik.

Polda Maluku sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang. Namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan.

“Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan secara resmi untuk ditindaklanjuti dan kemudian menjadi sorotan masyarakat luas," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut