get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Kelelahan Tugas Dinas, Gubernur Malut Dirawat di RS Prima Ternate

Jumat, 13 November 2020 - 16:22:00 WIT
Kelelahan Tugas Dinas, Gubernur Malut Dirawat di RS Prima Ternate
Gubenur Malut, Abdul Gani Kasuba. (Foto: Antara)

TERNATE, iNews.id - Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menjalani perawatan medis di RS Prima Ternate. Kondisi kesehatan gubernur menurut akibat kelelahan menjalani tugas-tugas kedinasannya dalam sepekan terakhir.

"Gubernur Malut kelelahan saat mendampingi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi," kata Kepala Biro Protokol Kerjasama dan Komunikasi Publik (PKKP), Malut Rahwan Suamba, Jumat (13/11/2020).

Dia mengatakan, gubernur dibawa ke RS Prima karena pusing setelah menggelar jumpa pers bersama KPK, OJK dan PLN di kediamannya Jalan A Yani, Kelurahan Takoma, Kamis (12/11/2020). Selain itu, kegiatan gubernur selama satu minggu cukup padat sehingga mengalami kelelahan.

"Kondisi gubernur sudah membaik. Saat ini sudah bisa duduk dan makan.Hanya perlu istirahat dan rencananya hari ini telah mendapatkan izin untuk pulang," kata Rahwan.

Sebelumnya, Gubernur Abdul Gani Kasuba saat mendampingi tim KPK menyatakan, sebagai kepala daerah provinsi dan perpanjangan tangan tugas-tugas pemerintah pusat di daerah, semua yang hadir pada kegiatan ini memiliki tanggung jawab yang tinggi terhadap segala bentuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Pemprov Malut berkomitmen dalam menata sebuah pemerintahan yang bersih dari korupsi, membutuhkan kepala daerah yang berintegritas dan berkomitmen besar.

"Pada pemerintahan yang kedua ini, saya mengawali dengan menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk meminta dukungan sekaligus mengawasi saya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala daerah," ujarnya.

Menurutnya, KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya KPK memiliki tugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut