get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Maluku Tahan Eks Kadishub Seram Bagian Barat, Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal

Kejati Maluku Klaim Selamatkan Uang Negara Rp8,7 Miliar Lewat Perdata dan TUN

Rabu, 28 Desember 2022 - 11:58:00 WIT
Kejati Maluku Klaim Selamatkan Uang Negara Rp8,7 Miliar Lewat Perdata dan TUN
Kejati Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar selama 2022. Miliaran rupiah uang itu diselamatkan lewat perdata dan TUN. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp8,7 miliar selama 2022. Uang negara yang diselamatkan itu berasal dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara (TUN) dengan sejumlah instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

"Uang negara Rp8,7 miliar ini tidak semuanya dalam bentuk tunai tetapi juga berupa aset yang berhasil diselamatkan," kata Wakajati Maluku, Agoes S. Prasetyo di Ambon, Selasa (27/12/2022).

Menurut dia, ratusan MoU bidang perdata dan TUN ini dilakukan Kejati Maluku bersama seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun Kantor Cabang Kejari dengan pemerintah daerah serta BUMN atau BUMD.

Untuk Kantor Kejati Maluku sendiri, kata Agoes, dalam MoU bidang perdata dan TUN ini ada enam kali memberikan pertimbangan hukum kepada instansi yang melakukan MoU, 15 kali pelayanan hukum, dan uang negara yang diselamatkan sebesar Rp6,634 miliar.

Misalnya MoU bidang perdata dan TUN antara Kejati Maluku dengan BPJS Kesehatan. Uang negara yang diselamatkan berasal dari pembayaran tunggakan iuran BPJS. Kemudian di Kejari Ambon ada 58 pertimbangan hukum dan 12 pelayanan hukum, dengan keuangan negara yang diselamatkan sebesar Rp1,639 miliar.

Untuk Kejari Seram Bagian Barat ada enam MoU bidang perdata dan TUN dan telah memberikan 37 pertimbangan hukum serta 12 pelayanan hukum, dan Kejari Maluku Tengah telah dilakukan 156 MoU, 19 pertimbangan hukum dan 16 pelayanan hukum.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut