Kejaksaan Periksa 9 PNS di Sekretariat DPRD Ambon terkait Dugaan Korupsi Anggaran
AMBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) kembali memeriksa sembilan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Sekretariat DPRD Ambon. Mereka berstatus sebagai saksi dugaan korupsi anggaran 2020 senilai Rp5,2 miliar.
"Delapan dari sembilan pegawai yang memenuhi panggilan jaksa hari ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada sejumlah kegiatan di DPRD," kata Kasie Intel Kejari Ambon, Djino Talakua di Kota Ambon, Rabu (8/12/2021).
Mereka adalah LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN, dan JS, sementara satu saksi lainnya berinisial HT merupakan staf keuangan pada Sekretariat DPRD Kota Ambon.
Menurut dia, dua hari lalu tim jaksa penyelidik juga telah memanggil dan memeriksa mantan Sekretaris Kota Ambon, Gustav Latuheru sebagai saksi bersama Enrico Matitaputy yang merupakan salah satu pejabat di Pemkot Ambon.
Mantan Sekkot bersama Enrico dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai ketua dan anggota tim Anggaran Pemkot Ambon pada tahun anggaran 2020.
Puluhan pertanyaan yang disodorkan tim jaksa penyelidik kepada para saksi masih seputar pengelolaan anggaran di lingkup Sekretariat DPRD Kota tahun anggaran 2020.
Hingga saat ini belum dilakukan gelar perkara oleh Kejari Ambon terkait atas kasus tersebut karena jaksa masih memanggil sejumlah pihak guna dimintai keterangan sebagai saksi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal