Kebagian Remisi Waisak, Napi Asal Myanmar Bebas dari Penjara
Senin, 16 Mei 2022 - 23:29:00 WIT
"Dua orang mendapat remisi (RK-I) atau pemotongan masa tahanan. Besarannya remisi masing-masing mendapat 1 bulan," katanya.
Saiful melanjutkan, ketiga napi yang mendapatkan remisi hari ini sudah sesuai dengan yang diusulkan untuk memperoleh remisi.
Menurutnya, pemberian remisi hari ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-PK.05.04-446 tanggal 23 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada narapidana.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto