Kebagian Remisi Waisak, Napi Asal Myanmar Bebas dari Penjara
AMBON, iNews.id - Seorang narapidana warga negara asing (WNA) asal Myanmar, Saw Lin Naung, mendapat resmisi Hari Raya Waisak. Dia bahkan langsung bisa menghirup udara bebas.
Saw Lin Naung menjalani masa hukuman di Lapas Kelas III Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Penyerahan remisi berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Saiful Sahri.
"Napi yang mendapat remisi RK-II besarannya dua bulan itu merupakan napi WNA. Dia langsung bebas sehingga perlu mendapat penanganan lebih lanjut oleh pihak Imigrasi ketika bebas," kata Saiful Sahri, Senin (16/5/2022).
Dia menambahkan, ada tiga napi penghuni Lapas maupun rutan di Maluku yang mendapat remisi khusus Hari Raya Waisak 2022. Seorang di antaranya langsung bebas.
"Dua orang mendapat remisi (RK-I) atau pemotongan masa tahanan. Besarannya remisi masing-masing mendapat 1 bulan," katanya.
Saiful melanjutkan, ketiga napi yang mendapatkan remisi hari ini sudah sesuai dengan yang diusulkan untuk memperoleh remisi.
Menurutnya, pemberian remisi hari ini juga sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor:PAS-PK.05.04-446 tanggal 23 Maret 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada narapidana.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto