Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak, Polres Buru Tangkap 3 Pelaku Utama dan Pemodal

AMBON, iNews.id - Polres Pulau Buru menangkap tiga pelaku kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal di kawasan Gunung Botak. Mereka yakni dua pengolah emas dan seorang penyelundup merkuri.
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja mengatakan, identitas ketiga tersangka yang ditangkap yakni berinisial ZA (28), ASC (29) dan LI (30). Dari tangan mereka disita 5,012 kilogram emas, 113 kg merkuri, 11 batang perak, satu tabung oksigen dan barang bukti lainnya.
"Dari tersangka ZA dan ASC diamankan tujuh batang logam emas mulia dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.012.16 gram. Kemudian 2 buah timbangan digital merek CHQ dan merek Sayaki, delapan kana, 11 perak berbentuk bulat, kurang lebih 63 kg air keras yang diisi dalam lima jeriken hitam berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen," ujarnya di Mapolres Pulau Buru, Senin (8/8/2022).
Menurutnya, pelaku ZA dan ASC merupakan warga Sulawesi Selatan yang bermukim sementara di Namlea, Buru. Mereka ditangkap dalam pabrik pengolahan emas ilegal di Jalan Danau Rana, Desa Namlea, Sabtu (6/8/2022)
Satu rekan mereka yakni AS kini masuk daftar pencarian orang (DPO), sedangkan LI penyelundup merkuri. Dia ditangkap di kawasan Gunung Botak, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Buru, Minggu (7/8/2022).
Untuk penyelundupan merkuri, tersangkanya LI warga Dusun Luhulama, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Merkuri alias higragrium merupakan satu-satunya logam yang berbentuk cair pada temperatur kamar.
"Barang bukti yang diamankan yaitu kurang lebih 50 kg merkuri yang diisi ke dalam tujuh botol bening ukuran 250 ml dan tiga jeriken ukuran lima liter," ujarnya.
Menurutnya, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni mencari keuntungan bagi diri pribadi.
"Untuk kegiatan pemurnian emas ini dilakukan secara ilegal dan di tengah-tengah pemukiman padat penduduk. Yang mana dalam proses pengolahannya juga tidak safety dan menggunakan barang-barang kimia berbahaya. Ini juga yang menjadi dasar kita untuk melakukan tindakan," ucapnya.
Terkait penyelundupan merkuri, bahan kimia yang berfungsi sebagai pengolah emas ini berasal dari Kabupaten SBB.
"Barang ini dibawa dari SBB kemudian ditampung sementara di suatu tempat rumah aman dari tersangka. Lalu tersangka menunggu situasi aman untuk dibawa menuju ke Gunung Botak," katanya.
Kata dia, rencananya ratusan kg merkuri itu akan dijual di wilayah pertambangan Gunung Botak.
"Pelaku yang ditangkap merupakan pelaku utama dan pemilik modal. Namun masih ada satu orang yang menjadi DPO. Kita sedang lakukan penyelidikan yang lebih mendalam lagi terkait jaringan-jaringan merkuri yang masuk di wilayah tanggung jawab Polres Pulau Buru," katanya.
Editor: Donald Karouw