get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag

Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak Pulau Buru, Tersangka Bepotensi Bertambah

Jumat, 11 Maret 2022 - 19:04:00 WIT
Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak Pulau Buru, Tersangka Bepotensi Bertambah
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Rum Ohoirat (Foto: Dok Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Polda Maluku masih mengembangkan kasus Penambangan Tambang Emas Ilegal (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru. Dalam perkara ini, kemungkinan besar akan ada tersangka baru. 

“Sementara sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Soal akan ada tersangka baru, kalau ada bukti baru yang kami temukan dari Ibu Mirna ini, ya pasti akan ditelusuri,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat di Ambon, Jumat (11/3/2022).

Dia mengatakan, apabila dalam pemeriksaan terduga bos PETI ini terdapat pelaku lain, akan diproses secara hukum. 

“Jadi sekarang kan sudah ditangkap, sudah ditahan. Jadi sementara sedang dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Apabila ada pelaku lain, sudah pasti akan diproses,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangkap MAR alias Bunda Mirna yang selama ini diduga merupakan bos dalam aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru

Bunda Mirna ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka. 

Atas perbuatannya, Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut