Kasus Tambang Ilegal di Gunung Botak Pulau Buru, Tersangka Bepotensi Bertambah
Jumat, 11 Maret 2022 - 19:04:00 WIT

Bunda Mirna ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. Tim kemudian melakukan penggeledahan pada gudang penyimpangan barang dan menemukan barang-barang bukti terkait aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, Bunda Mirna dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 110 jo Pasal 36 dan Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Editor: Donald Karouw