Kasus Suap, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa Dihukum 6 Tahun Penjara
AMBON, iNews.id - Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dihukum 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi secara berlanjut semasa menjabat sebagai kepala daerah dari tahun 2011 hingga 2021. Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Tipikor Nanang Zulkarnain Faizal di Pengadilan Negeri Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar Nanang didampingi dua hakim anggota, Kamis (3/11/2022).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa tidak dihukum untuk membayar uang pengganti Rp27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah dan mobil yang telah disita KPK.
Vonis terhadap Tagop lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Hakim menghukum terdakwa 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp27,5 miliar.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme, sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta belum pernah dihukum.
Majelis Hakim menyebut unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.
Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan. Saat itu terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp5 juta.
Majelis Hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.
Editor: Donald Karouw