get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kakak Adik Terseret Ombak di Pantai Utara Tuban, 1 Tewas

Kasus KM Cahaya Arafah Tenggelam Tewaskan 10 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Selasa, 02 Agustus 2022 - 13:26:00 WIT
Kasus KM Cahaya Arafah Tenggelam Tewaskan 10 Orang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban KM Cahaya Arafah yang tenggelam di perairan Tokaka, Halmahera Selatan. (Foto : Abdul Fatah)

Kepada kedua tersangka, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 Ayat (1) (2) dan (3), Juncto, Pasal 117 dan Pasal 310, Pasal 312 Juncto Pasal 145 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 359 Juncto Pasal 1 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

"Untuk tersangka dalam kasus ini ancaman hukumannya dari 3 tahun, 4 tahun sampai 10 tahun penjara," katanya.

Diketahui, KM Cahaya Arafah tenggelam di Perairan Tokaka dengan rute Desa Samo menuju Tokaka sehingga mengakibatkan 10 orang meninggal dunia. Kemudian satu orang balita bernama Keila (4) dinyatakan hilang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut